Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membangun Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Keputusan Anies menuai sorotan anggota DPRD DKI Jakarta.
Anies menyebut peletakan batu pertama ini merupakan babak baru bagi warga Kampung Akuarium.
Kampung Susun Akuarium ini akan dibangun di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi. Nantinya, akan ada 5 blok dengan total 241 unit dengan tipe 36.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peletakan batu pertama sebagai pertanda pembangunan Kampung Susun Akuarium dilakukan Anies di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 17 Agustus 2020.
Kampung Susun Akuarium ini akan dibangun di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi. Rencananya, akan ada 5 blok dengan total 241 unit dengan tipe 36.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta ingin menghadirkan rasa keadilan bagi setiap warganya. Salah satunya dengan memberikan hunian yang layak.
Langkah Anies menuai pro-kontra dari sejumlah kalangan anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan memberikan catatan soal pembangunan Kampung Akuarium tersebut.
Berikut komentar sejumlah fraksi di DPRD DKI terkait langkah Anies ini:
Golkar: Revisi Perda Tata Ruang
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta mendukung Anies dan Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kota DKI Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.
"Hanya catatan dan masukan kami, agar hal-hal yang dulu menjadi kendala, baik teknis maupun administrasinya ditertibkan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, saat dihubungi, Senin (17/8/2020).
Judistira mengungkapkan Fraksi Golkar DPRD DKI hingga kini belum menerima revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Dia mendesak Pemprov DKI segera memberikan draf revisi tersebut.
Menurut dia, apabila aturan administrasi dapat segera diselesaikan, kejelasan mengenai lahan yang digunakan untuk membangun kembali Kampung Susun Akuarium tidak akan menjadi masalah di kemudian hari.
Lebih lanjut, Judistira mengatakan, Pemprov DKI boleh membangun di zona merah untuk membangun rumah susun. Menurutnya, pembangunan itu bisa dilakukan sambil penyempurnaan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi.
PDIP: Sangat Ironis
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyayangkan keputusan Anies membangun lagi Kampung Susun Akuarium, yang sebelumnya digusur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies," ujar Gembong saat dihubungi, Senin (17/8/2020).
Dengan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium, Gembong menganggap Anies telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Perda tersebut saat ini telah diusulkan untuk direvisi. Namun, DPRD DKI belum membahas revisi tersebut.
Gembong mengatakan alasan Ahok menggusur Kampung Akuarium saat itu karena masuk zona merah. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
Menurut Gembong, apa yang dilakukan Anies itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda. Anies hanya memikirkan janji kampanyenya.
PKB Tagih Janji DP 0 Persen
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mendukung kebijakan Anies membangun Kampung Akuarium karena merupakan janji kampanye Anies.
Di sisi lain, Hasbi juga menyoroti rumah DP 0 persen yang juga termasuk janji kampanye Anies. Dia mengatakan rumah DP 0 persen hingga kini belum terealisasi secara penuh.
"Bagus kan berarti menyelesaikan satu per satu janji kampanye, mudah-mudahan rumah (DP) 0 persen terealisasi," kata Hasbi saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
PKB meminta Anies merealisasi rumah DP 0 persen. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada kelanjutan terkait program tersebut.
Terkait dengan kembali dibangunnya Kampung Susun Akuarium, PKB mendukung hal tersebut asalkan tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Menurut Hasbi, program tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, kata Hasbi, pembahasan revisi perda tersebut hingga kini belum dilakukan.
PKS: Kampung Akuarium Janji Kampanye, Harus Prioritas
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung keputusan Anirs membangun kembali Kampung Susun Akuarium.
"Saya kira itu (pembangunan Kampung Akuarium yang digusur Ahok) memang janji kampanye beliau (Anies). Jadi, harus diwujudkan. Saya kira itu harus diprioritaskan, apalagi ini berpacu waktu. Kan beliau tinggal dua tahun (menjabat), dan pembangunan itu bukan waktu yang singkat," ujar Aziz saat dihubungi, Senin (17/8/2020).
Meski demikian, Aziz belum mengetahui secara detail legalitas pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium. Sebab, saat ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi tengah diajukan untuk direvisi, tapi belum dibahas oleh DPRD DKI.
"Saya sih melihatnya kalau ini lebih ke janji kampanyenya beliau, dan kalau itu sesuai dengan perumahan rakyat, kebutuhan rakyat, ya, harus segera diwujudkan," imbuh Ketua Komisi B DPRD DKI itu.