TGUPP: Kampung Susun Akuarium Akan Dikelola Koperasi

TGUPP: Kampung Susun Akuarium Akan Dikelola Koperasi

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 15:36 WIB
Setelah digusur, warga Kampung Akuarium mencoba bertahan dengan tinggal di shelter penampungan. Begini kondisi mereka saat ini.
Warga Kampung Akuarium (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Nantinya, kawasan tersebut akan dibangun rumah-rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian mengatakan rumah susun yang ada di Kampung Akuarium nantinya akan dikelola oleh koperasi. Jadi, pengelolaannya berbasis masyarakat.

"Kira-kira gini, kalau Pemprov bangun rusun umum, biasanya itu menunjuk Dinas Perumahan dalam hal ini unit pengelolaan rusun sewa untuk jadi pengelola. Tapi, dalam konteks Kampung Akuarium ini, justru yang didorong adalah bagaimana pengelolaan tersebut berbasis masyarakat. Jadi, nanti koperasi masyarakat," ujar Angga dalam acara diskusi virtual, Senin (24/8/2020).

"Namanya kalau nggak salah Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, nanti dia yang akan mengelola rusun umum, sehingga kita pengen buktikan," sambungnya.

Menurutnya, beberapa negara juga sudah melakukan hal yang sama. Rumah susun yang dibangun pemerintah itu dikelola langsung oleh masyarakat.

"Di negara-negara lain pengelolaan berbasis warga itu sudah banyak. Menurutku Jakarta bisa, dimulai di Kampung Akuarium, di mana warga buat SOP. SOP tentang pengelolaan, penghuninya segala macam, itu yang dikembangkan sama teman-teman Kampung Akuarium," katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI melakukan pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, di Penjaringan, Jakarta Utara, dan mendapat kritik dari sejumlah fraksi di DPRD DKI. Menurut pihak Pemprov DKI, pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR & Zonasi, lokasi pembangunan (Kampung Akuarium) berada di Sub Zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Sarjoko kepada wartawan, Rabu (19/8). (gbr/gbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads