Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi. Dalam pergub tersebut, tercantum aturan sanksi progresif bagi pelanggar PSBB transisi yang berulang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pergub tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkannya, yakni 19 Agustus 2020. Meski demikian, denda progresif saat ini belum bisa diterapkan karena Pemprov DKI masih membuat aplikasi sistem informasi untuk mencatat para pelanggar.
"Iya, perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa pergub ini kan sudah dikeluarkan. Sejak dikeluarkan, pergub ini sudah berlaku. Namun, untuk pengenaan sanksi denda progresif, kita siapkan dulu sistem aplikasi yang sedang dibuat," ujar Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengatakan aplikasi tersebut nantinya akan digunakan oleh petugas dalam mendata para pelanggar. Setelah tercatat di aplikasi, akan diketahui siapa saja yang pernah melakukan pelanggaran PSBB transisi dan yang belum. Salah satunya denda hingga Rp 1 juta bagi pelanggar tidak menggunakan masker secara berulang.
"Yang untuk masker itu kan ada sanksi progresif. Nah, jadi dalam waktu tidak lama nanti, sistemnya sudah siap, nanti petugasnya langsung menginput, mendatanya langsung dengan aplikasi," ucapnya.
Meski demikian, Arifin tidak dapat menjelaskan nama dan kapan aplikasi tersebut selesai dibuat. "Ya belum, saya nggak bisa mendahului. Kalau nanti sudah di-launching, baru ya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub itu salah satunya mengatur denda progresif bagi warga yang tak memakai masker saat PSBB transisi.
Di dalam Pasal 5 Pergub disebutkan setiap warga diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bila tidak mengenakan masker, akan dikenai sanksi kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 5, seperti dilihat detikcom, Jumat (21/8).
Bila warga yang melakukan pelanggaran tak mengenakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif atau melipatgandakan. Dalam pergub itu, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar dari rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini