Jakarta -
Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub yang salah satunya memuat aturan denda progresif bagi pelanggar tak memakai masker berulang sebesar Rp 1 juta. Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI meminta adanya evaluasi terkait efektif atau tidaknya denda tersebut.
"Paling tidak 7 hari evaluasi lagi, denda progresif termasuk di dalamya ada denda uang dan kerja sosial yang dibutuhkan kan sebenarnya efek jera, waktu diberlakukan denda kemarin Rp 250 ribu, efektif apa nggak, mungkin nggak efektif karena itu dibikin progresif ," kata anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD DKI, Mujiyono, kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Mujiyono menyebut jika dari evaluasi tidak ada perubahan, maka perlu diberikan sanksi lebih tegas lagi. Bahkan ia mengusulkan pelanggar bisa dihukum tindakan pidana ringan (tipiring) jika ada payung hukum yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masih sesuai dengan yang diharapkan nggak, kalau tidak diharapkan kasih sanksi lebih tegas lagi. Kalau perlu sebesar-besarnya dan bisa saja dikategorikan tipiring, kurungan 3 hari misalnya. Bisa nggak payung hukumnya, tentu harus dikoordinasi dengan aparat terkait," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pergub itu, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar dari rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.
Tonton juga 'Langgar PSBB, Pemuda Ini Dihukum Nyapu Monas-Denda Rp 250 Ribu':
[Gambas:Video 20detik]
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Pemprov DKI sebelumnya sudah menyediakan 20 juta masker gratis untuk warga. Masker tersebut dibagikan melalui kelurahan.
"(Sebanyak) 20 juta masker kain ini akan dibagikan kepada seluruh warga di Jakarta. Dan pembagiannya nanti melalui kelurahan, kemudian ke RW/RT, lalu nanti akan dibagikan ke setiap kepala keluarga yang ada di Jakarta. Nanti setiap orang akan menerima satu paket plastik begini yang berisi dua masker. Jadi seluruh penduduk Jakarta akan mendapatkan dua masker kain yang wajib digunakan kalau meninggalkan rumah," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini