Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Pemprov DKI sebelumnya sudah menyediakan 20 juta masker gratis untuk warga. Masker tersebut dibagikan melalui kelurahan.
"(Sebanyak) 20 juta masker kain ini akan dibagikan kepada seluruh warga di Jakarta. Dan pembagiannya nanti melalui kelurahan, kemudian ke RW/RT, lalu nanti akan dibagikan ke setiap kepala keluarga yang ada di Jakarta. Nanti setiap orang akan menerima satu paket plastik begini yang berisi dua masker. Jadi seluruh penduduk Jakarta akan mendapatkan dua masker kain yang wajib digunakan kalau meninggalkan rumah," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (29/3).
(eva/azr)