Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memeriksa sipir yang bertugas menjaga terpidana narkoba Ami Utomo Putro alias AU yang memproduksi ekstasi di ruang rawat inap di rumah sakit swasta. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan semua pihak.
"Sudah dilakukan pemeriksaan semua pihak terkait oleh Direktorat Kamtib Ditjen Pas dan Itjen Kemenkum HAM," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Ia mengatakan hingga saat ini para sipir tersebut masih menjalani pemeriksaan internal. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan. Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly telah mewanti-wanti agar tidak ada petugas yang bermain-main menyalahgunakan wewenang terkait persoalan peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih proses pemeriksaan. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ujar Rika.
Sebelumnya, terpidana kasus narkotika atas nama Ami Utomo Putro alias AU (42) diamankan polisi setelah terbukti memproduksi ekstasi di sebuah kamar rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. AU pun kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, AU akan dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/8).
AU bukan pemain baru dalam kasus narkotika. AU merupakan narapidana dalam kasus tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara. AU saat ini tercatat masih memiliki masa hukuman selama 15 tahun penjara.
Terkait produksi ekstasi di ruang rawat inap di RS itu sebelumnya terungkap ketika Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar berhasil mengamankan MW dan AU.
Awalnya, polisi berhasil mengamankan MW pada Minggu (16/8). Dari pemeriksaan ponsel MW, kemudian didapati MW kerap mengambil ekstasi dari tersangka AU.
Tersangka AU, sambung Heru, tengah dirawat di salah satu rumah sakit yang berada di daerah Jakarta Pusat. Heru menambahkan, AU kerap membuat ekstasi di kamar rumah sakit tersebut.
Dia menjelaskan tersangka AU membuat ekstasi tersebut dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, serta pewarna makanan.
"Kemudian cara membuatnya, bahan-bahan tersebut dihancurkan, kemudian dipanaskan hingga kering. Selanjutnya dicetak dengan menggunakan alat pres dari besi pelat dan dongkrak," papar Heru dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/8).
(yld/dkp)