Jakarta -
Polisi mengamankan terpidana kasus narkotika atas nama Ami Utomo Putro alias AU (42) di ruang rawat inap rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. AU diamankan usai terbukti memproduksi ekstasi dengan kisaran 50 hingga 100 butir tiap harinya di tempat tersebut.
"Rata-rata itu dia bisa buat 50 hingga 100 butir ekstasi per hari ya," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf ketika dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Eliantoro mengatakan terpidana AU dalam memproduksi ekstasi tersebut dibantu oleh tersangka MW (36). Dia menyebutkan MW berperan dalam menyiapkan peralatan pembuatan narkotika kepada terpidana AU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MW sendiri juga diketahui berperan sebagai kurir dari ekstasi yang dijual oleh AU. Eliantoro mengatakan per butirnya ekstasi tersebut dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
"Satu butir itu 300 ribu sampai 400 ribu. Kalau dia (AU) jual ke luar dia jualnya per bungkus. Satu bungkus isi 10 butir. Jadi per 10 butir itu dapat 3 juta," ujar Eliantoro.
Selain mendalami pemeriksaan kepada AU, polisi juga mengatakan pihaknya kini terus mendalami peran dari MW. Eliantoro mengatakan pihaknya akan memeriksa pihak rumah sakit terkait lolosnya MW dalam menyuplai bahan pembuat ekstasi ke AU serta kemudian menjual ekstasi tersebut ke masyarakat.
"Ini nanti akan kita dalami semuanya. Kita dalami dari RS-nya sendiri. Saya akan dalami petugas lapasnya juga," imbuh Eliantoro.
Seperti diketahui, AU dan MW diamankan polisi pada Minggu (16/8) lalu. Polisi mengamankan keduanya setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui AU memproduksi ekstasi tersebut selagi dirinya menjalani perawatan di sebuah ruang rawat inap di rumah sakit swasta daerah Jakarta Pusat.
AU sendiri juga bukan pemain baru dalam bisnis jual beli narkoba. Dia merupakan narapidana kasus narkoba yang mendapatkan hukuman 15 tahun penjara di Rutan Salemba. Kini atas alasan keamanan, AU dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini