Narapidana (napi) Ami Utomo Putro alias AU (42) diamankan polisi setelah kedapatan memproduksi ekstasi dari ruang inap rumah sakit swasta di daerah Jakarta Pusat. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti mengatakan AU telah 2 menjalani hukuman di Rutan Salemba.
"Sudah hampir dua tahun di rutan," kata Rika ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2020).
Rika menyebutkan total hukuman AU 15 tahun penjara. AU dijerat hukuman tersebut atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika menambahkan AU masih menjalani penahanan di Rutan Salemba karena eksekusi pihak kejaksaan belum keluar hingga saat ini.
"Sudah jatuh putusan, cuma memang eksekusi dari kejaksaannya belum keluar. Kutipan putusan dari pengadilan sih sudah," imbuhnya.
Untuk diketahui, narapidana AU menjadi sorotan setelah terbukti sebagai produsen ekstasi di sebuah ruangan inap rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. AU diketahui telah dua bulan dirawat di rumah sakit tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, AU dibantu oleh tersangka MW (36), yang berperan sebagai pemasok peralatan produksi ekstasi serta kurir ekstasi yang dibuat oleh AU.
Polisi mengatakan dalam sehari AU sanggup membuat 50-100 butir ekstasi dari kamar inapnya tersebut. Barang haram tersebut nantinya dijual dengan harga Rp 100 ribu per butir.
Simak video 'Penyelundupan 49 Kg Sabu di Truk Kelapa Dikendalikan Napi':