Ironi Napi Narkoba Bisa-bisanya di Rumah Sakit Bikin Ekstasi

Round-Up

Ironi Napi Narkoba Bisa-bisanya di Rumah Sakit Bikin Ekstasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 05:02 WIB
ilustrasi penjara
Foto: Ilustrasi penjara (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Entah apa yang ada di pikiran Ami Utomo Putro. Bisa-bisanya dia membuat narkoba di kala menjalani perawatan di rumah sakit.

Bermula dari pengungkapan kasus oleh kepolisian yang menangkap seorang berinisial MW pada Minggu, 16 Agustus 2020. Polisi lantas mengetahui bila MW mendapatkan narkoba jenis ekstasi dari AU yang tak lain adalah Ami Utomo Putro.

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan handphone milik MW dan memang benar MW mengaku telah mengantarkan ekstasi sebanyak 30 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novinto pada Rabu, 19 Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya polisi mencari Ami Utomo di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Ternyata Ami Utomo sedang dirawat di rumah sakit itu.

"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat di mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," kata Heru.

ADVERTISEMENT

Polisi pun mengungkap bila Ami Utomo membuat barang haram itu di rumah sakit. Dia mengatakan Ami Utomo membuat ekstasi tersebut dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, serta pewarna makanan.

"Kemudian cara membuatnya, bahan-bahan tersebut dihancurkan, kemudian dipanaskan hingga kering. Selanjutnya dicetak dengan menggunakan alat pres dari besi pelat dan dongkrak," ucap Heru.

Belakangan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti memberikan penjelasan bila Ami Utomo sebenarnya menghuni Rutan Salemba. Dia disebut mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Karena berulah lagi, Ami Utomo pun akhirnya dipindah ke Nusakambangan dengan keamanan ketat. Ami Utomo juga disebut sebenarnya bukan pemain baru dalam urusan ekstasi.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika, Kamis (20/8/2020).

"AU dipindahkan hari ini ke lapas dengan tingkat pengamanan super-maximum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," imbuhnya.

Rika mengatakan Ami Utomo telah divonis 15 tahun penjara. Namun statusnya sampai saat ini disebut Rika belum dieksekusi kejaksaan selama 2 tahun terakhir.

"Sudah hampir dua tahun di rutan," kata Rika.

"Sudah jatuh putusan, cuma memang eksekusi dari kejaksaannya belum keluar. Kutipan putusan dari pengadilan sih sudah," imbuhnya.

Belakangan polisi mendalami kasus ini. Apalagi Ami Utomo diketahui cukup produktif membuat ekstasi.

"Rata-rata itu dia bisa buat 50 hingga 100 butir ekstasi per hari ya," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf.

"Satu butir itu 300 ribu sampai 400 ribu. Kalau dia (AU) jual ke luar dia jualnya per bungkus. Satu bungkus isi 10 butir. Jadi per 10 butir itu dapat 3 juta," imbuh Eliantoro.

Selain itu 4 orang sipir juga diperiksa. Ami Utomo bahkan ternyata sudah 2 bulan berada di rumah sakit itu.

"Empat orang sipir Rutan Salemba diperiksa sesuai dengan buku mutasi yang kita temukan di TKP," kata Eliantoro.

Eliantoro mengatakan Ami Utomo telah dua bulan dirawat di ruangan VIP rumah sakit tersebut. Narapidana kasus narkotika itu mengaku sakit di bagian perut dan pernah menjalani operasi di rumah sakit tersebut.

"Iya, jadi setiap hari dijaga satu orang per 12 jam. Tapi kan posisi dia jaga di luar. Bukan di dalam ruangan, tapi di luar ruang perawatan," jelas Eliantoro.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads