Argo mengatakan 47 pemandu lagu yang diamankan berstatus korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka telah menjalani rapid test dengan hasil nonreaktif.
"Bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap para pemandu lagu, polisi menggiring 13 orang, dari muncikari hingga General Manager Venesia BSD Karaoke Executive. Mereka dibawa ke Bareskrim Polri.
"Sebanyak 13 orang, yaitu 4 orang sebagai papi (muncikari), 3 orang sebagai mami (muncikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manajer operasional, 1 orang sebagai general manager," papar Argo.
Argo menerangkan lebih lanjut, polisi menyita beberapa barang bukti di Venesia BSD Karaoke Executive, di antaranya kuitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel per 19 Agustus 2020, uang tunai Rp 730 juta sebagai uang booking-an perempuan pemandu lagu, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan wanita pemandu lagu, 1 bundel absensi wanita pemandu lagu, 14 baju kimono sebagai kostum para pemandu lagu.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo menyebut tempat karaoke itu beroperasi sejak awal Juni di masa pandemi COVID-19. Pemilik karaoke itu masih diburu polisi.
"Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak sekitar awal Juni 2020 sampai saat ini," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
(fas/fas)