Alasan Mami Karaoke di Surabaya Tawarkan LC Layani Prostitusi

Alasan Mami Karaoke di Surabaya Tawarkan LC Layani Prostitusi

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 20 Agu 2020 14:49 WIB
Untuk menambah penghasilan di tengah pandemi COVID-19, Mami Christiani atau Sanny nekat menawarkan LC atau pemandu lagu di Arjuna Pub & Karaoke, untuk melayani prostitusi. Polisi akhirnya menetapkan Sanny menjadi tersangka.
Jumpa Pers Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Untuk menambah penghasilan di tengah pandemi COVID-19, Mami Christiani atau Sanny nekat menawarkan LC atau pemandu lagu di Arjuna Pub & Karaoke, untuk melayani prostitusi. Polisi akhirnya menetapkan Sanny menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, Mami Sanny mendapatkan keuntungan dari bisnis esek-esek tersebut.

"Motifnya jelas mengambil keuntungan sebagaimana pandemi COVID-19, dia menawarkan dan menerima keuntungan dari hal tersebut," kata Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/8/2020).

Truno menambahkan, bisnis ini telah berjalan selama 6 bulan. Di karaoke tersebut, Sanny merupakan waiters. Namun dia juga memiliki job lain sebagai mami yang memiliki dua anak buah.

Tak hanya itu, Mami Sanny juga memilih menjajakan anak buahnya di Kota Surabaya karena merupakan kota besar. "Pertama, Kota Surabaya adalah kota yang dinamikanya berkembang secara ekonomi, maupun secara pembangunan. Namun tidak pada sisi ini kami harapkan," ungkap Truno.

Lihat juga video 'Penggerebekan Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD, 47 LC Diamankan':

[Gambas:Video 20detik]



Di kesempatan yang sama, Truno menyayangkan adanya praktik prostitusi di tengah pandemi. Selain melanggar UU, praktik ini juga dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penularan COVID-19.

"Kedua masa pandemi, tentu seharusnya berpikir adanya penyebaran COVID-19, maka diharapkan semua menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dan disiplin terhadap protokol kesehatan," lanjut Truno.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.

"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga, atau dugaan satu tindak pidana Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," pungkas Truno.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.