1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50% dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa / Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5.Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.
7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas.
10. Pertunjukkan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
14. Pemutaran Film (Bioskop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
15. Pusat Kesegaran Jasmani (Gym/Fitness Center)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk dan tidak melaksanakan class meeting/latihan bersama dalam ruang kelas yang intensitasnya tinggi/berat.
16. Bola Sodok/ Billiard
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
17. Bola Gelinding/ Bowling
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
18. Seluncur/ lce Skating
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
19. Taman Rekreasi Keluarga Permainan Anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
20. Kolam Renang dan Water Park
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
21. Lapangan Tennis
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
22. Kolam Pemancingan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
23. Akad Nikah di dalam gedung
Hanya dapat dihadiri maximal 30 orang.
Berikut 13 kegiatan yang diizinkan buka kembali saat PSBB transisi berdasarkan SK yang setelah direvisi: