Pemprov DKI Izinkan 13 Kegiatan Dibuka, Bioskop-Gym Belum Boleh

Pemprov DKI Izinkan 13 Kegiatan Dibuka, Bioskop-Gym Belum Boleh

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 20 Agu 2020 21:29 WIB
Sekda Kota Bandung tinjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah salon. Mereka pun turut beri masukan pada salon itu terkait penerapan protokol kesehatan.
Foto: Ilustrasi (Wisma Putra/detikcom)

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

2. Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

ADVERTISEMENT

5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.

7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas.

10. Pertunjukkan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.


(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads