Akses jalan ke rumah pasangan lansia Hamzah Daeng Lallo (68) dan Halimah Daeng Tanang (77) ditembok. Jalur mediasi dengan pemilik lahan pun mentok.
Rumah Hamzah dan Halimah lokasiya terletak di Jalan Aroepala 3, RW 05/RT 04, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar. Akses menuju rumahnya sudah mulai ditembok tanpa pemberitahuan pada Sabtu 15 Agustus 2020.
"Tertutup semua sekarang, tidak bisa lagi lewat, tidak bisa masuk juga. Sabtu (15/8) pagi itu sudah mulai dibongkar pagar seng, baru dibangun pagar tembok. Saya ada di rumah (saat pekerja bangun tembok). Sabtu saya terjebak minggu sore baru keluar," kata Halimah saat ditemui detikcom, Selasa (18/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halimah akhirnya bisa keluar dari rumahnya berkat bantuan anak-anaknya. Halimah mengungkapkan dia dan suaminya sudah tinggal di rumahnya sejak tahun 1978 silam.
Suatu ketika ada usaha warung kopi yang membeli tanah yang merupakan jalanan menuju akses rumahnya.
"Saya asli sini, sejak 1978 sini, ini warkop jadi mi jalanan baru beli tanah. Tapi saya sebelum ada jalanan, saya masih hutan di sini sudah tinggal di sini," kata Halimah.
Halimah pun berharap ada keadilan agar akses jalan menuju rumahnya dapat kembali terbuka. Halimah bersama suaminya kini harus mengungsi sementara waktu ke rumah anaknya karena akses menuju rumahnya sudah tertutup total.
Di sisi lain, si pemilik lahan suah buka suara. Rahmat (66), selaku pemilik lahan sengaja membuat tembok itu lantaran geram karena Kakek Hamzah dinilai kerap menyerobot lahan milik Rahmat.
Menurut Rahmat, Kakek Hamzah mendirikan bangunan dan mengontrakkan bangunan tersebut ke orang lain.
"Saya bilang seandainya dia bagus caranya (tidak asal membangun tanpa izin pemilik lahan), saya bilang apa sih artinya itu (tanah)," ujar Rahmat kepada detikcom, pada Selasa (18/8/2020).
Rahmat bercerita bahwa dia membeli lahan itu pada tahun 2006 silam. Saat dibeli, lahan tersebut masih berbentuk kubangan hingga ditimbun oleh Rahmat untuk usaha warkop.
Tapi tanah di depan rumah Kakek Hamzah tak ditimbun oleh Rahmat dan dibiarkan seperti kubangan untuk sementara waktu.
Lihat juga video 'Gegara Kotoran Ayam Akses Rumah Warga di Ponorogo Dipagar Tembok Tetangga':
Namun belakangan, menurut Rahmat, Kakek Hamzah menimbun tanah yang dibiarkan berbentuk kubangan. Rahmat pada saat itu juga langsung menegur Kakek Hamzah.
Karena kejadian itu, Rahmat dan Kakek Hamzah kemudian membuat surat pernyataan yang disaksikan RW-RT. Isi surat itu, Kakek Hamzah tak akan membangun usaha atau bangunan permanen di tanah milik Rahmat dan juga bersedia membongkar apabila akan digunakan oleh pemilik lahan.
"Saya tegur, tapi dia bilang tidak ada yang punya itu, saya kasi ingat soal surat pernyataannya sendiri, dia bilang ah tidak ada itu," katanya.
Lurah Kassi-kassi, Kota Makassar, Nurdado P juga mengungkap sudah mencoba memediasi Hamzah yang akses rumahnya ditembok, tapi keduanya menolak.
"Mereka itu tidak pernah mau dimediasi," kata Nurdado kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).
Nurado menyebut saat dirinya berupaya memediasi, seketika Nenek Halimah bersama anak perempuannya langsung mendatangi Kantor Kecamatan Rappocini, Makassar. Menurut Nurado seharusnya terlebih dahulu melapor ke kelurahan.
Karena tak kunjung menghadap ke kelurahan, Nenek Halimah dan Kakek Hamzah kembali dipanggil ke Kantor Kelurahan. Saat itu Nurado menitipkan panggilan tersebut ke keponakan Nenek Halimah bernama Emi.
Tetapi, alih-alih menghadiri panggilan kelurahan, Nenek Halimah dan Kakek Hamzah justru mengusir keponakannya yang bernama Emi.
"Saya bilang bagaimana caranya saya jembatani ki Emi, sementara Pak H Rahmat (pemilik lahan) itu sangat kuat, punya alas hak kuat, dia punya sertifikat produk negara," beber Nurdado.