Akses Rumah Lansia di Makassar Ditembok, Lurah: Mereka Tak Mau Dimediasi

Akses Rumah Lansia di Makassar Ditembok, Lurah: Mereka Tak Mau Dimediasi

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 12:54 WIB
Akses rumah lansia di Makassar dipagari tembok (Hermawan-detikcom).
Akses rumah lansia di Makassar dipagari tembok. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Lurah Kassi-kassi, Kota Makassar, Nurdado P angkat bicara soal rumah pasangan lanjut usia (lansia) di wilayahnya yang aksesnya ditembok. Nurado mengatakan sudah mencoba memediasi Hamzah Daeng Lallo (68) dan Halimah Daeng Tanang (77) yang akses rumahnya ditembok, tapi keduanya menolak.

"Selaku pimpinan wilayah di sini, saya sudah mencoba mediasi, tetapi mereka itu tidak pernah mau dimediasi," kata Nurdado kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).

Akses rumah lansia di Makassar dipagari tembok (Hermawan-detikcom).Akses rumah lansia di Makassar dipagari tembok. (Hermawan/detikcom)

Nurado mengungkapkan, saat dirinya berupaya memediasi, seketika Nenek Halimah bersama anak perempuannya langsung mendatangi Kantor Kecamatan Rappocini, Makassar. Nurado pun langsung menegur anak Nenek Halimah agar terlebih dahulu melapor ke kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang besok ke kantor lurah bawa semua alas hak. Saya tunggu sampai seminggu tidak muncul-muncul," katanya.

Karena tak kunjung menghadap ke kelurahan, Nenek Halimah dan Kakek Hamzah kembali dipanggil ke Kantor Kelurahan. Saat itu Nurado menitipkan panggilan tersebut ke keponakan Nenek Halimah bernama Emi.

ADVERTISEMENT

Nurado mengungkapkan, alih-alih menghadiri panggilan kelurahan, Nenek Halimah dan Kakek Hamzah justru mengusir keponakannya yang bernama Emi.

"Saya bilang bagaimana caranya saya jembatani ki Emi, sementara Pak H Rahmat (pemilik lahan) itu sangat kuat, punya alas hak kuat, dia punya sertifikat produk negara," beber Nurdado.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat selaku pemilik lahan menjadi sorotan karena dia membangun tembok yang menutupi akses keluar-masuk ke rumah Kakek Hamzah dan Nenek Halimah di Jalan Aroepala 3 RW 5 RT 4, Kelurahan Kassi-kassi, Rappocini, Makassar. Bahkan pasangan lansia itu terjebak selama 24 jam di dalam rumah akibat tak ada akses keluar.

Belakangan, Rahmat angkat bicara soal tembok yang ia dirikan. Dia menyebut dia sengaja membangun tembok tersebut karena khawatir terhadap kakek-nenek yang selalu berusaha mengklaim lahan miliknya. Kakek Hamzah kemudian disebut kerap mendirikan bangunan hingga mendirikan usaha di lahan milik Rahmat.

Rahmat akhirnya menggugat ke PN Makassar pada 2016 yang kemudian dia menangkan. Tapi Kakek Hamzah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi tapi kembali dimenangi Rahmat pada 2018. Tak sampai di situ, Kakek Hamzah kembali membuat gugatan baru pada 2019, tapi lagi-lagi dimenangi Rahmat. Atas putusan pengadilan itulah Rahmat berusaha membangun tembok agar Kakek Hamzah tak lagi menyerobot lahannya.

"Saya bilang seandainya dia bagus caranya (tidak asal membangun tanpa izin pemilik lahan), saya bilang apa sih artinya itu (tanah)," ujar Rahmat kepada detikcom, Selasa (18/8).

Tonton juga video 'Tembok Pagar yang Memblokade Rumah Wisnu Dibongkar':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads