Kejagung: KPK Ikut Bantu Tangani Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu

Kejagung: KPK Ikut Bantu Tangani Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 20:03 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan Kajari Indragiri Hulu Hayin Suhikto dan dua orang jaksa lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau. Diketahui KPK juga sudah menangani perkara tersebut. Kejagung memastikan bersama KPK akan saling mendukung terkait pengusutan kasus tersebut.

"Sebagaimana MoU kami antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK bahwa kami saling mendukung dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak 21 Juli 2020. Jadi tadi juga saya sampaikan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu juga melaporkan ke KPK, jadi kami sinergi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).

Hari menuturkan KPK dan Kejaksaan Agung saling mendukung data-data yang diperlukan terkait penyidikan yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum tersebut. Ia menuturkan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami sudah melakukan penyidikan, maka kami melakukan koordinasi sehingga KPK akan men-support data yang dimiliki KPK. Yang penting perkara ini ditangani secara profesional sehingga kami saling men-support," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8).

Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan di Rutan Kejagung. Ketiganya ditahan oleh penyidik jajaran bidang Pidana Khusus Kejagung selama 20 hari ke depan.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan koordinasi dengan KPK, karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa dinonaktifkan dari jabatan struktural.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads