Jejak ABG 'Slenderman' Pembunuh Bocah hingga Divonis 2 Tahun Bui

Jejak ABG 'Slenderman' Pembunuh Bocah hingga Divonis 2 Tahun Bui

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 15:42 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi / Foto: Reuters
Jakarta -

Persidangan ABG 'Slenderman' terdakwa kasus pembunuhan bocah perempuan A (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, berakhir. NF dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Made Sukereni, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2020).

NF dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bocah A pada Kamis 5 Maret 2020 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis terhadap NF lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut jejak ABG 'Slenderman' pembunuh bocah hingga divonis 2 tahun bui:

ADVERTISEMENT

Divonis 2 Tahun, NF Pikir-pikir

ABG, NF (15) yang terinspirasi 'Slenderman' dalam kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta, divonis 2 tahun penjara.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," ujar hakim ketua Made Sukereni, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," imbuh hakim Made.

NF terbukti bersalah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel, mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.

Ditho mengatakan di persidangan juga terungkap NF itu tidak mendapat pola asuh yang baik dari keluarganya sehingga dia memiliki trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) sehingga menyebabkan gangguan. Tak hanya itu, NF juga merupakan korban kekerasan seksual.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut NF agar dipenjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Tangerang.

Oleh karena itu, jaksa mengaku pikir-pikir atas vonis hakim. Sementara pihak NF menerima vonis hakim.

Tonton video 'Ahli Jelaskan Ciri-ciri Kecenderungan Sifat Psikopat Pada Anak':

[Gambas:Video 20detik]



Jalani Rehabilitasi

ABG perempuan NF (15), tersangka pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mendapatkan rehabilitasi di Balai Anak 'Handayani' Jakarta, milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

NF mendapatkan pembinaan selagi proses hukum terhadapnya berjalan.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Harry Hikmat memastikan pihaknya akan terus mendampingi NF selama menjalani proses hukum. Kondisi mental NF pun kini lebih baik.

"Kalau kondisinya makin baik sekarang, psikologisnya, mentalnya, fisiknya dalam keadaan sehat. Sekarang ini dia juga sudah mampu berkomunikasi dengan baik, secara emosional juga tenang. Jadi, nggak ada yang di khawatirkan, termasuk kehamilannya juga diperiksa dalam keadaan terawat," kata Harry ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020) malam.

Menurut Harry, proses hukum terhadap NF akan berjalan lama. Mengingat, NF bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan, namun juga korban kekerasan seksual yang membuatnya hamil 14 minggu saat ini.

Diperkosa Paman dan Kekasih

NF merupakan korban kekerasan seksual oleh 3 orang dewasa. Ketiganya itu adalah dua orang pamannya dan satu orang pacarnya.

"NF ini juga korban kekerasan seksual juga, ada 3 orang, di antaranya dua pamannya satu pacarnya, pacarnya sudah dewasa," kata Harry.

Kekerasan seksual yang dialami NF ini terkuak dari hasil asesmen pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pihak kepolisian sudah menahan 3 tersangka kekerasan seksual tersebut.
"Benar bahwa NF menjadi tersangka dan korban. Tersangka (cabul) ada 3 orang yang sudah kami tangani, periksa dan tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2020).

Heru memastikan saat ini dua tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sedangkan seorang lainnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga sudah melengkapi berkas ketiganya hingga ke Kejaksaan.

Hamil

NF (15), ABG 'slenderman' tersangka pembunuhan bocah di Sawah Besar, ternyata mengalami kekerasan seksual dari orang terdekatnya. Akibatnya, NF kini hamil dengan usia kandungan 14 minggu.

"NF ini juga korban kekerasan seksual juga, ada 3 orang, ini mengakibatkan dia hamil, sudah hamil 14 minggu," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Harry Hikmat saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Harry menyebut pembunuhan yang dilakukan NF kepada korban pembunuhan kemungkinan akibat kondisi tertekan yang dialami dalam kasus pemerkosaan.

Kekerasan seksual yang dialami NF ini terkuak dari hasil asesmen pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan ini pula, diketahui NF kini tengah hamil 14 minggu.

Tersangka Pembunuhan

Polisi menetapkan ABG perempuan NF (15) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah A (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Atas dugaan pembunuhan itu, NF ditahan di lembaga khusus anak.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (11/3/2020).

N ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (8/3) lalu, atau sehari setelah NFmenyerahkan diri ke polisi pada Jumat (7/3) pagi. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut.

Heru menambahkan, NF dikenai undang-undang perlindungan anak dan atau pembunuhan.

Heru memastikan NF juga akan ditahan dalam kasus ini. Hanya saja, penahanan N tidak dicampur dengan tahanan dewasa.

Kronologi ABG Slenderman Bunuh Bocah

ABG perempuan berinisial NF (15) mengaku tak menyesal, bahkan merasa puas setelah membunuh bocah perempuanlima tahun itu
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (5/3) sore. NF lalu mengakui pembunuhan itu di Polsek Tamansari, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3).

Berikut kronologi pembunuhan tersebut seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/3) kemarin:

Kamis, 5 Maret 2020

Sore hari

NF memanggil korban, A, yang merupakan tetangganya, ke rumahnya. N meminta tolong diambilkan mainan yang tercebur di bak. A masuk ke bak untuk mengambilkan mainan. Saat berada di bak A ditenggelamkan dan dicekik hingga tewas.

Mayat A kemudian dikeluarkan dari bak, dimasukkan ke ember, ditutupi dengan sprei, kemudian dibawa ke lemari di kamar NF.

Malam hari

NF tidur seperti biasa.

Pagi hari

Jumat, 6 Maret 2020

NF berangkat sekolah. Dia membawa baju ganti. Di tengah jalan menuju sekolah, NF berganti baju lalu menuju Polsek Tamansari, Jakarta Pusat.

Pukul 11.00 WIB

NF tiba di Polsek Tamansari. Di sana, dia mengaku telah membunuh seorang anak dan mayatnya disimpan di lemari. Oleh karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Sawah Besar, personel polisi Polsek Tamansari mengantar NF ke Polsek Sawah Besar.

Sore hari

Polisi mendatangi rumah NF dan menemukan mayat balita A di lemari. Polisi juga menemukan buku berisi catatan harian NF. Ada juga sejumlah sketsa gambar, salah satunya gambar Slenderman, tokoh fiksi.

NF kemudian diperiksa intensif.

Sabtu, 7 Maret 2020

Polisi merilis hasil pemeriksaan sementara terhadap NF. Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap adalah NF mengaku tak menyesal, bahkan merasa puas setelah membunuh. NF juga mengaku suka menonton film horor Chucky.

Minggu, 8 Maret 2020

NF diperiksa di RS Polri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads