NF (15), ABG perempuan tersangka pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengalami kekerasan seksual dari orang terdekatnya hingga kini hamil 14 minggu. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai pertanggung jawaban hukum tersangka harus dilihat dari sejumlah faktor, salah satunya mengenai kondisi kejiwaan.
"Ya pertanggungjawaban hukum harus memperhatikan adanya alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan pemaaf, misalnya tentang kondisi kejiwaan," ujar Suparji kepada detikcom, Jumat (15/5/2020).
Menurutnya, berat ringanya hukuman perlu dipertimbangkan dari ada tidaknya gangguan kejiwaan pada tersangka. Suparji mengatakan aparat hukum mesti mempertimbangkan kejiwaan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparat hukum harus mempertimbangkan kejiwaan pelaku, apalagi anak-anak yang mempunyai masa depan panjang," kata Suparji.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan NF pada Kamis (5/3) sore di rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Korban yang merupakan teman dari adik pelaku tiba-tiba dipanggil oleh pelaku ke rumahya.
Korban kemudian diminta mengambil mainan di dalam bak mandi. Namun korban kemudian ditenggelamkan ke dalam bak mandi hingga tewas.
Setelah itu, NF kemudian mengangkat jenazah korban. Dia menyembunyikan jasad korban di dalam lemarinya.
Hingga akhirnya, pada Jumat (6/3), N menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari. Di sana, dia mengaku telah membunuh seorang anak dan menyimpan mayatnya di lemari.