Terpisah, pengacara Jerinx 'SID', I Wayan Gendo Suardana, mengatakan Jerinx sudah mengetahui permohonan penangguhan penahanannya ditolak.
"Tadi disampaikan oleh pihak kepolisian pihak penyidik Kasubdit kemudian di depan ada saya kuasa hukum ada Nora, istrinya, di depan disampaikan memang penangguhan penahanan tidak dikabulkan berdasarkan analisis tim," kata Gendo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musisi Jerinx 'SID' ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO' pada Rabu (12/8). Jerinx langsung ditahan.
"Kita tahan," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom saat itu.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini