Penangguhan Jerinx Ditolak, Pengacara: Alasan Polisi Sulit Diterjemahkan

Penangguhan Jerinx Ditolak, Pengacara: Alasan Polisi Sulit Diterjemahkan

Angga Riza - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 13:53 WIB
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx 'SID' ditolak Polda Bali. Pengacara Jerinx 'SID', I Wayan Gendo Suardana, menilai alasan polisi sulit diterjemahkan.

"Ya tadi untuk permohonan penangguhan penahanan tadi disampaikan oleh penyidik bahwa tidak dikabulkan. Ya alasannya ini putusan tim itu aja," kata Gendo kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).

Gendo mengatakan belum memikirkan langkah selanjutnya. Tim pengacara Jerinx akan membicarakannya terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum memikirkan langkah lanjutannya karena apa namanya sedang kita bicarakan dengan tim," ungkap Gendo.

Gendo lalu bicara soal alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx 'SID'. Menurutnya, banyak mekanisme yang bisa ditempuh.

ADVERTISEMENT

"Ya sebetulnya kalau untuk Jerinx kalau memang dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh, artinya misalkan bisa saja apa namanya Jerinx diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi begitu saya pikir sih ya ini memang dari awal juga alasan-alasan dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan memang susah terjemahkan ya," papar Gendo.

Simak juga video 'Pesan Cinta Nora Alexandra untuk Suaminya Jerinx 'SID'':

[Gambas:Video 20detik]



Sebab, menurut Gendo, Jerinx sangat kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri serta mengulangi perbuatannya. Gendo mengatakan Jerinx sudah menyatakan di depan penyidik tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

"Tapi lagi-lagi ini kan keputusan tim dari pihak kepolisian subjektif mereka. Kalau mereka merasa khawatir susah juga karena ukuran-ukurannya ukuran yang berbeda kami di kuasa hukum dengan ukuran ya kekhawatirannya kalau kami yakin sih Jerinx tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama kalau itu khawatir kan, tapi pihak kepolisian menyatakan itu masih khawatir," tambah Gendo.

Sebelumnya, penolakan permohonan penangguhan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi. Menurut Syamsi, dikhawatirkan Jerinx akan mengulangi perbuatannya.

"Ditolak," kata Syamsi saat dihubungi detikcom, Selasa (18/8).

Lebih lanjut Syamsi memaparkan alasan penangguhan penahanan Jerinx 'SID' ditolak, yaitu dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," tambah Syamsi.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads