Sebanyak 4.404 narapidana (napi) di Aceh mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-75. Empat puluh enam orang di antaranya langsung bebas.
"Teman-teman warga binaan yang dapat remisi dari 26 Lapas di seluruh Aceh berjumlah 4.358 orang dan yang bebas langsung 46 orang. Jadi total semua yang dapat remisi 4.404," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh, Zulkifli, kepada wartawan, Senin (17/8/2020).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis usai upacara virtual di Istana yang saksikan lewat layar di Kantor Gubernur Aceh. Ada tiga napi yang dihadirkan untuk menerima surat keputusan remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi untuk ketiganya diserahkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta disaksikan Forkopimda Aceh. Menurut Zulkifli, remisi yang diberikan untuk napi berkisar 1-6 bulan.
"Untuk napi korupsi kalau dia sudah lakukan bayar denda, subsider. Kalau tidak, tidak dapat," jelas Zulkifli.
Namun, Zulkifli tidak merinci jumlah napi korupsi yang mendapat remisi. Dia menyebut sebagian besar napi yang memperoleh pengurangan hukuman adalah napi kasus narkoba.
Zulkifli mengatakan lapas di Aceh saat ini kelebihan kapasitas hingga 192 persen. Kapasitas rutan dan lapas adalah 4.105 orang, tapi sekarang dihuni oleh 7.900 napi dan tahanan.
"Jumlah warga binaan kita di lapas narkotika, perempuan dan lapas pembinaan khusus anak, 6.212 orang. Sementara tahanan sampai hari ini 1.689 orang, jadi total semua 7.901 orang," ujarnya.
Kemenkum HAM Aceh juga sudah memindahkan napi ke lapas yang masih memungkinkan menampung napi. Selain itu, para napi dipindahkan ke penjara yang dekat dengan pihak keluarga sehingga mudah dilakukan pembinaan.
"Masalah overload ini tidak hanya terjadi di Aceh, tapi hampir semua provinsi di Indonesia," jelas Zulkifli.
Tonton juga video 'HUT ke-75 RI, 50 Napi di Makassar Dapar Rekomendasi Remisi':