PDIP soal Insentif Penggali Kubur di DKI Tertunda: Tak Punya Nurani

PDIP soal Insentif Penggali Kubur di DKI Tertunda: Tak Punya Nurani

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 10:28 WIB
Penggali kubur untuk korban virus Corona disiagakan di TPU. Mereka dengan sigap menggali liang lahat saat ada jenazah yang akan dimakamkan. Begini potretnya.
Ilustrasi penggali kubur (Foto: Getty Images/Ed Wray)
Jakarta -

Tukang gali kubur khusus COVID-19 mengeluhkan insentifnya yang tertunda sejak Juni. Fraksi PDIP DKI menilai dinas terkait tidak punya hati nurani.

"Kalau hal itu betul terjadi, Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman tidak punya hati nurani," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, Kamis (13/8/2020).

Gembong meminta dinas terkait memprioritaskan hal ini. Dia menilai pengorbanan orang yang berhadapan langsung dengan COVID-19 harus diberi penghargaan karena bertaruh dengan keselamatan pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini soal skala prioritas dinas melakukan eksekusi kegiatan. Tidak menghargai pengorbanan mereka. Seharusnya Pemprov memberi penghargaan atas kerja keras para penggali kubur dan sopir ambulans itu, yang berjibaku, bahkan mengabaikan keselamatan dirinya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, seorang tukang gali kubur khusus jenazah COVID-19 yang tidak mau disebutkan namanya bercerita dia tidak mendapat insentif selama dua bulan, terhitung sejak Juni hingga Juli.

ADVERTISEMENT

Dia tidak sendirian. Ada 113 orang tukang gali dan sopir ambulans yang tertunda insentifnya. Dia pernah menanyakan hal ini ke dinas terkait, tapi belum ada jawaban pasti.

"Iya betul, totalnya 113 tukang gali sama sopir ambulans. Kami sudah follow up ke dinasnya. Alasannya kenapa belum dibayar, karena belum ada keputusan dari Balai Kota. Bilangnya sih seperti itu, cuma nggak tahu nih di atasnya belum ngasih izin ada insentif apa nggak," kata dia ketika dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Dia mengatakan insentif itu sudah dijanjikan sejak awal kasus COVID. Pemberian insentif juga sudah berjalan berjalan sejak Maret, April, dan Mei, tapi dua bulan terakhir ini tertunda.

"Kami orang kan pekerja COVID itu kan berhak mendapatkan uang lebihlah. Dijanjiin ada insentif dari awal COVID, Maret, April, Mei sudah dibayar. Juni, Juli, Agustus belum dibayar," ujarnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawari menyebut insentif itu masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan segera cair.

"Gaji PJLP sudah dibayarkan tepat waktu setiap bulannya langsung dibayarkan melalui Bank DKI. Insentif merupakan uang tambahan untuk makan dan transpor bagi pekerja PJLP yang menangani pemakaman jenazah dengan protap COVID-19. Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya. Dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," kata Suzi ketika dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Halaman 2 dari 2
(eva/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads