Terancam 5 Tahun Bui
Jerinx disangkakan melanggar UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, dari hasil posting-annya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
Kus Yuliar mengatakan posting-an Jerinx dinilai melanggar UU ITE. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," ujarnya.
"(Ancaman hukuman) 5 tahun," ujarnya.
Jalani Rapid Test, Hasilnya Nonreaktif
Jerinx akhirnya menjalani hal yang selama ini ditolaknya, yaitu rapid test sebelum masuk tahanan.
"Oh iya (dites, red). SOP sebelum masuk (ditahan, red) itu kan ya harus," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
Apa hasil rapid test Jerinx?
"Nonreaktif," jawab Kombes Yuliar.
Hari ini, Jerinx datang menjalani pemeriksaan di Polda Bali mengenakan kaus bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid'. Usai diperiksa, dia ditahan.