Pihak Polri juga telah angkat bicara. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mempersilakan keluarga melapor ke Bidang Propam Polda Kepri jika menilai ada pelanggaran yang terjadi.
"Hal tersebut belum bisa dikonfirmasi. Kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya yang bersangkutan. Jika keluarga merasa ada kejanggalan atau bukti terkait hal tersebut, dapat melapor ke Bid Propam Polda Kepri," ujar Irjen Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyebut Hendri merupakan tersangka kasus narkoba. Dia mengatakan jenazah sedang diautopsi untuk memastikan penyebab kematian.
"Yang bersangkutan adalah tersangka narkoba. Untuk penyebab kematian korban sudah dilakukan autopsi dan masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Riau," ujar Harry.
Harry mengatakan Hendri sempat mengaku sesak nafas saat polisi melakukan pengembangan. Hendri disebut sempat diberikan obat, namun sesak nafasnya tak kunjung berhenti hingga dibawa ke dokter.
"Pada saat dilakukan pengembangan almarhum menyampaikan ke anggota merasa sesak napas," kata Harry.
"Tim Sat Narkoba Polresta Barelang kemudian membawa almarhum ke IGD RS Budi Kemuliaan. Kemudian dilakukan tindakan medis, namun almarhum meninggal dunia di rumah sakit," sambung Harry.
Selain itu, Harry mengatakan penangkapan Hendri merupakan tindak lanjut terkait informasi pengiriman narkoba dari Malaysia. Ada empat orang yang ditangkap, termasuk Hendri. Polisi juga menjelaskan ada sabu hingga speedboat yang diamankan. Namun, polisi tak menyebut detail berapa banyak sabu yang disita.
"Info awal akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia, kemudian tim Opsnal mengamankan empat tersangka, termasuk almarhum," kata Harry.
(haf/idh)