Dicopot Sementara
Kasat Reskrim Polres Selayar diberhentikan sementara waktu terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah Polwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian sementara bertujuan memudahkan pihak Propam Polda Sulawesi Selatan menginvestigasi kasus ini.
"Penyelidikan perkara ini akan ditangani (Propam) Polda, pemberhentian sementara untuk pemeriksaan," kata AKBP Temmangnganro Machmud.
ADVERTISEMENT
Menurut Temmangnganro, langkah pemberhentian sementara kepada Kasat Reskrim tersebut merupakan wewenang dirinya selaku atasan langsung dari Kasat Reskrim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015.
"Namun untuk SK-nya (surat keputusan), keputusannya adalah kewenangan Kapolda," sambung Temmangnganro.
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini