Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah buka kembali melayani aktifitas pelayanan setelah tutup seminggu karena ada dua pegawai positif Corona. PN Jakbar kini buka dengan menerapkan sistem shift.
"Diberitahukan bahwa pada hari ini Selasa, 11 Agustus 2020 aktivitas persidangan dan pelayanan terhadap pengguna layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem shift (50 persen work from office dan 50 persen work from Home)," ujar pejabat humas PN Jakbar, Eko Aryanto, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Namun, aturan sistem kerja di rumah ini hanya berlaku untuk staf karyawan PN. Ketua Pengadilan hingga panitera pengadilan tetap masuk setiap hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, Kabag dan Kasubbag tetap masuk setiap hari, tidak termasuk dalam pembagian jadwal shift," jelasnya.
Diketahui, PN Jakbar menghentikan aktivitas sementara di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak (4/8). Hal ini dilakukan karena ada dua pegawai PN Jakbar yang terkonfirmasi positif Corona (COVID-19).
"Dua orang (positif Corona), cewek dan cowok," ujar pejabat humas PN Jakbar, Eko Ariyanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8).
Baca juga: Dua PNS di Bandung Barat Positif Corona |
"Bukan hakim, yang cewek staf bagian perdata, yang cowok panitera muda perdata," imbuhnya
(zap/lir)