Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghentikan aktivitas sementara di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini dilakukan karena ada dua pegawai PN Jakbar yang terkonfirmasi positif Corona (COVID-19).
"Dua orang (positif Corona), cewek dan cowok," ujar pejabat humas PN Jakbar, Eko Ariyanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Eko menegaskan dua pegawai PN yang terkena Corona itu bukan hakim. Keduanya adalah staf PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hakim, yang cewek staf bagian perdata, yang cowok panitera muda perdata," jelasnya.
PN Jakbar menghentikan aktivitas sidang sejak Selasa (4/8) kemarin sampai Senin (10/8). Hakim diminta tetap melaksanakan tugas di rumah.
"Sebagai tindak lanjut penanganan COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan selama satu minggu diliburkan. Terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2020 sampai 10 Agustus 2020, kecuali yang sifatnya urgent dan mendesak," ujar Ketua PN Jakbar, Syahlan, dalam surat pemberitahuan yang diterima.
"Kepada hakim dan aparatur tetap melakukan presensi online Sikep dengan keterangan work from office (WFO) di tempat masing-masing," sambung surat pemberitahuan itu.
Dalam surat pemberitahuan itu, diingatkan kepada para pegawai, termasuk para hakim, tetap menaati protokol kesehatan. Syalan meminta ada penyemprotan disinfektan, persediaan hand sanitizer, dan memakai masker.
(zap/imk)