Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritik terbitnya PP Nomor 41 tahun 2020 mengenai pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN berpotensi mengurangi independensi penyidik. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tak ada larangan bagi siapa pun, termasuk ICW, untuk menilai hal tersebut.
"ICW tak dilarang untuk menilai. Anda juga boleh menilai lain," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (10/8/2020).
Kritik itu disampaikan Kurnia dalam diskusi virtual yang ditayangkan di YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Senin (10/8). Menurutnya, pengalihan status tersebut dengan sendirinya akan mengubah status pegawai KPK menjadi penyidik pegawai negeri sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berpotensi mengurangi independensi penyidik karena nantinya penyidik KPK itu dengan sendirinya berubah status sebagai penyidik pegawai negeri sipil, yang mana mereka akan di bawah koordinasi pengawas PPNS yang mana kalau 3 bulan yang lalu PP ini sudah berubah, maka mereka berada di bawah kewenangan Brigjen Prasetijo Utomo, yang sudah menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra," kata Kurnia.
ICW menilai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK baru) memuat beberapa poin yang melemahkan KPK. Kurnia menilai PP Nomor 44/2020 mengenai pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan tindak lanjut dari UU KPK yang memuat berbagai pasal kontroversial.
"Sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari UU 19/2019. Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU 19 2019 itu hanya melanjutkan kerusakan-kehancuran dari Undang-Undang KPK baru," ungkapnya.