Peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan. Pihak Istana menegaskan PP tersebut tak akan mengurangi independensi KPK.
Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) bidang hukum, Dini Purwono, menjelaskan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN merupakan implementasi dari UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69 B, dan Pasal 69 C. Dini menjelaskan UU KPK itu mengatur, sejak revisi UU KPK itu diundangkan, pegawai KPK paling lambat 2 tahun diangkat menjadi ASN.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini menegaskan PP tersebut diterbitkan sebagai bentuk tertib administrasi negara. Dia juga mengatakan penghasilan pegawai KPK yang menjadi ASN tak akan mengalami penurunan.
"PP No 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," ujar dia.
Sorotan mengenai penerbitan PP tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN Ini datang dari peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman. Dia menilai beralihnya status kepegawaian KPK itu bisa jadi menjadi akhir independensi KPK.
"Memang ini PP 41/2020 merupakan pelaksanaan UU No 19/2019 tentang Perubahan UU KPK. Dengan lahirnya PP ini, pegawai KPK beralih menjadi ASN dan itu menjadi awal hilangnya independensi KPK," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Senin (10/8).
Tonton video '6 Bulan Kerja, Dewas KPK Sudah Terbitkan 46 Izin Penyadapan':