ICW menyoroti terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN. ICW menilai perubahan status karyawan KPK menjadi ASN bisa berpotensi mengurangi independensi penyidik.
"Berpotensi mengurangi independensi penyidik karena nantinya penyidik KPK itu dengan sendirinya berubah status sebagai penyidik pegawai negeri sipil, yang mana mereka akan di bawah koordinasi pengawas PPNS yang mana kalau 3 bulan yang lalu PP ini sudah berubah, maka mereka berada di bawah kewenangan Brigjen Prasetijo Utomo, yang sudah menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual yang ditayangkan di YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Senin (10/8/2020).
ICW menilai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK baru) memuat beberapa poin yang melemahkan KPK. Kurnia menilai PP Nomor 44/2020 mengenai pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan tindak lanjut dari UU KPK yang memuat berbagai pasal kontroversial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari UU 19/2019. Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU 19 2019 itu hanya melanjutkan kerusakan-kehancuran dari Undang-Undang KPK baru," ungkapnya.
Lebih lanjut Kurnia menilai peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN bisa membuat 'segan' aparat KPK dalam menindak pelaku korupsi yang berasal dari penyelenggara negara karena termasuk dalam rumpun eksekutif. Selain itu, Kurnia menilai nantinya pegawai KPK bisa saja dipindahkan ke lembaga lainnya, sehingga dapat berpotensi mengganggu proses hukum yang ditangani oleh aparat tersebut.
"Penanganan perkara sewaktu-waktu dapat terganggu dengan adanya alih status. Hal ini karena, ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN, kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," kata Kurnia.
"Jadi kita akan sulit ke depan menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-Undang 19 Tahun 2019, utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," kata Kurnia.
Peneliti PSHK Agil Oktaryal menyebut proses revisi UU KPK sebelumnya cacat formil. Selain itu, terdapat pasal-pasal yang kontroversial dan berpotensi memperlemah KPK, misalnya terkait status kepegawaian KPK menjadi ASN, kewenangan Dewas, wewenang SP3, hilangnya status penyidik dan penuntut pada pimpinan KPK.
"Dari hasil riset kami bahwa perubahan kedua UU KPK itu mengalami cacat formil di tiga tahapan, yaitu tahapan perencanaan, tahap penyusunan, dan tahap pembahasan karena satu saja yang dilanggar sebenarnya bisa dikatakan cacat formil dan UU KPK terjadi di tiga tahapan tersebut," kata Agil.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan terbitnya PP ini, pegawai KPK akan menjadi pegawai ASN.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Salinan PP yang terdiri atas 12 pasal ini diperoleh detikcom dari situs JDIH Setneg, Sabtu (8/8).
(yld/dhn)