Kemendikbud: Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Harus Online

Kemendikbud: Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Harus Online

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 20:39 WIB
Sistem pembelajaran jarak jauh secara daring di masa pandemi ini menjadi masalah bagi sejumlah siswa. Mulai dari tidak adanya paket data hingga sulitnya sinyal internet.
Foto ilustrasi anak-anak belajar di rumah selama pandemi COVID-19. (Antara Foto)
Jakarta -

Pandemi COVID-19 masih berlangsung, banyak anak-anak sekolah belajar dari rumah secara daring (online). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan sebenarnya Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tidak harus memakai internet dengan paket data yang butuh biaya.

"Pandangan orang bahwa PJJ selalu daring (online), itu tidak benar. PJJ bisa ditempuh dengan luring (offline)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, kepada detikcom, Senin (10/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli pulsa dan paket data (kuota) internet menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Jumeri mengakui sebenarnya tidak semua sekolah punya dana BOS mencukupi. Ada sekolah yang punya dana BOS mepet, cuma cukup buat menggaji pegawai honorer.

"Memang tiap-tiap sekolah itu berbeda (dana BOS-nya), tergantung jumlah peserta didiknya. Yang sekolah kecil, mungkin uangnya sudah habis untuk honorarium guru. Tiap sekolah berbeda kondisi keuangannya. Ini kita pahami sebagai perbedaan," kata Jumeri.

ADVERTISEMENT

Maka, PJJ tidak harus daring. Bisa saja PJJ dilakukan dengan cara membagikan buku, materi pelajaran, atau soal-soal bahan ajar kepada siswa, kemudian siswa disuruh belajar dan mengerjakan soal di rumah. Di lain hari, hasil pekerjaan rumah dari siswa diperiksa oleh guru. PJJ tidak harus menggunakan ponsel pintar berinternet.

"Pemberian tugas menggunakan lembar-lembar kerja, memakai buku paket yang ada di sekolah, itu bisa. Tidak harus semuanya pakai daring, karena daring memang berat. Sekolah berhak menentukan cara pembelajaran yang paling tepat untuk anak-anaknya," kata Jumeri.

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Pendidikan Tinggi, terdapat penjelasan mengenai PJJ.

"Pendidikan jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain," demikian bunyi Pasal 1.

Kini, PJJ terasosiasi dengan belajar daring, belajar yang membutuhkan pembelian pulsa dan kuota internet. Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang diteken Nadiem pada 9 April 2020 itu, ada Pasal 9A huruf a yang mengatur bahwa sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads