Didakwa Timbun-Jual Barang Impor, Bos PS Store Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Timbun-Jual Barang Impor, Bos PS Store Tak Ajukan Eksepsi

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 17:21 WIB
Sidang perdana kasus HP ilegal bos PS Store, Putra Siregar, di PN Jaktim (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Sidang perdana kasus HP ilegal bos PS Store, Putra Siregar, di PN Jaktim (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Bos PS Store, Putra Siregar, didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Putra Siregar tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam dakwaan ini.

"Setelah kami mendengar dan pelajari dakwaan, kami juga sudah diskusi dengan terdakwa, kami tidak ajukan eksepsi," ujar pengacara Putra Siregar, Rizki Rizgantara, di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jaktim, Senin (10/8/2020).

Hakim kemudian melanjutkan persidangan minggu depan pada Selasa (18/8). Pada sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra Siregar didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.

"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal sejak 2017, saat Putra membuka toko di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, yang menjual berbagai jenis merek ponsel. Jaksa mengatakan Putra membeli barang dari seorang DPO dan mengambil barang di Batam. Transaksi beli dan mengambil barang ini dilakukan sejak April 2017.

Jaksa menyebut Putra Siregar menjalankan usahanya bersama La Hata, yang berperan mengoordinasi penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan, sekaligus mengirim via rekening bank hasil penjualan toko PS Store ke Putra setiap hari. Uang yang ditransfer setiap hari itu, kata jaksa, senilai Rp 100-300 juta.

Singkat cerita, pada 10 November 2017, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Kanwil DJBC Jakarta memperoleh informasi terkait penjualan merek ponsel berbagai merk yang diduga belum menyelesaikan kebijakan kepabeanannya. Kemudian tim melakukan pemeriksa dan ternyata nomor IMEI handphone yang ada di PS Store tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian.

"Saksi Frengki Tokoro dan saksi Agus Hatuaon selaku dan Penyidikan Bea-Cukai Kanwil DJBC Jakarta sebagai pegawai Bea-Cukai Kanwil Jakarta melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan menggunakan website https://kemenperin.go.id/imei," katanya.

"Bahwa kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone yang berada di toko tersebut, diketahui IMEI handphone yang dijual oleh terdakwa melalui counter Putra Siregar Phone Shop Condet tersebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian," imbuhnya.

Tonton video 'Bos PS Store Didakwa Menimbun dan Menjual Barang Impor Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



Atas hasil pengecekan itu, Bea-Cukai kemudian menyita 150 unit handphone berbagai merek. Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan Bea-Cukai menyita buku catatan counter, struk jual-beli, slip setoran, hingga buku kuitansi penjualan barang, serta buku catatan persediaan barang PS Store.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan dari 191 unit handphone yang didapat Putra Siregar dari Batam itu didatangkan dari bukan wilayah kepabeanan, sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan. Jadi perbuatan Putra Siregar menimbulkan kerugian sebesar Rp 26 juta.

"Sehingga penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp 26.322.919," ucap jaksa Elly.

Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 Tentang Kepabeanan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads