Sementara itu, Polri menjelaskan bahwa keputusan itu sifatnya tak bisa diganggu gugat. Keputusan itu berdasarkan tes oleh tim dokter.
"Sesuai ketentuan apabila dinyatakan tim dokter kepanitiaan seleksi tingkat daerah (polda) bahwa yang bersangkutan positif COVID-19, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno mengatakan keputusan panitia mutlak. Dia mempersilakan dikomunikasikan dengan Polda Kepri. "Keputusan panitia bersifat mutlak, silakan komunikasi yang baik dengan Polda Kepri," ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh polda sama aturannya. "Seluruh polda sama (aturannya). Polda Metro Jaya dan Jatim juga ada hal yang sama di Kepri," ucapnya.
(rdp/rdp)