Mahfud soal Pendisiplinan Pelanggar Protokol COVID: Persuasi hingga Pidana

Mahfud soal Pendisiplinan Pelanggar Protokol COVID: Persuasi hingga Pidana

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 20:25 WIB
Mahfud Md
Mahfud Md (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menuturkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mensosialisasikan dan menegakkan protokol kesehatan. Mahfud menyebutkan pendisiplinan protokol kesehatan dimulai dari sosialisasi hingga pidana.

"Melanggar protokol kesehatan kita disiplinkan, dari mulai sosialisasi, persuasi, penegakan hukum administrasi, sampai pidana," kata Mahfud, dalam konferensi persnya melalui Zoom, Jumat (7/8/2020).

Mahfud menyebut saat ini telah ada aturan-aturan materiil untuk pendisiplinan protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya apa, kalau penegakan disiplin dan penegakan hukum itu sebenarnya hukum materiilnya sudah ada, aturan-aturan materiilnya sudah ada. Misalnya aturan materiilnya itu orang harus memakai masker, kedua jaga jarak, kemudian cuci tangan dengan sabun, pertemuan-pertemuan supaya diatur sedemikian rupa dalam satu ruangan, misalnya diisi 40 persen dari kapasitas yang tersedia," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, saat ini hal yang perlu dilakukan adalah mendisiplinkan dan menegakkan hukum untuk pendisiplinan. Mahfud mengatakan pendisiplinan ini dilakukan dengan berbagai cara, pertama sosialisasi.

ADVERTISEMENT

"Tinggal sekarang bagaimana mendisiplinkannya, bagaimana menegakkan hukumnya. Kita untuk pendisiplinan itu menggunakan, pertama, sosialisasi, seperti yang dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga menerbitkan buku kecil sebagai panduan. Kemudian ada poster-poster di kantor jaga jarak, kemudian menyediakan air untuk cuci tangan, kemudian mengingatkan prosedur pakai masker. Itu sosialisasi," tuturnya.

Selanjutnya, pendisiplinan dilakukan dengan cara persuasi. Kemudian, menurutnya, pendisiplinan juga bisa dilakukan dengan tindakan administratif, berupa denda bagi pelanggar.

"Kemudian persuasi, pendekatan. Kalau ada yang seperti tidak melaksanakan itu, apakah orang ini sengaja atau tidak, itu kemudian kita beri tahu secara persuasif," kata Mahfud.

"Lalu kemudian naik dari situ tindakan administratif, seperti yang sekarang dilakukan di berbagai tempat di Jakarta, misalnya denda-denda yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar itu cukup besar. Misalnya di Jakarta kemarin saya baca ada 1 hari pernah sampai dapat Rp 490 juta hanya dari denda," sambungnya.

Mahfud menuturkan pendisiplinan juga bisa dilanjutkan dengan penegakan hukum pidana. Sanksi ini diberikan bila pelanggar melakukan perlawanan kepada petugas.

"Kemudian ada penegakan hukum pidana. Kalau sampai melawan petugas, itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana kalau sudah diberi tahu kok melawan. Sudah harus membubarkan suatu kegiatan kok diteruskan juga, itu ada hukum pidananya," kata Mahfud.

Terkait landasan hukum pidana, Mahfud menyebut banyak aturan yang berlaku, di antaranya berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hingga Undang-Undang Kesehatan.

"Hukum pidana yang banyak ya di undang-undang hukum pidana KUHP itu ada pasal-pasal tentang melawan petugas, itu ada ancaman hukumannya. Kemudian di Undang-Undang Kesehatan juga ada kalau membahayakan kesehatan orang lain itu juga ada ancaman pidananya. Di Undang-Undang Karantina Wilayah juga ada, Undang-Undang Karantina Kesehatan juga ada banyak sekali kalau sudah melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.

(dwia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads