Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkiat penerapan protokol kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebut akan mengumpulkan menteri dan kepala daerah membahas inpres tersebut.
"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin awal minggu depan ya, Senin yang akan datang saya akan kumpulkan menteri terkait dan semua kepala daerah," ujar Mahfud, dalam konferensi persnya melalui zoom, Jumat (7/8/2020).
Mahfud mengatakan, beberapa hal yang akan dibahas terkait dengan cara penerapan hingga penegakan hukum. Tidak hanya itu, menurutnya siapa saja daerah yang melaksanakan juga akan dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk berbicara tahapan-tahapan ini bagaimana aturannya, kemudian siapa yang melaksanakan, dan bagaimana melaksanakannya. Sampai bagaimana penegakan hukumnya," kata Mahfud.
Penerapan inpres ini juga disebut akan berbeda disetiap daerah. Serta dilakukan sesuai dengan masing-masing zona daerah.
"Setiap daerh punya kearifannya sendiri sesuai dengan kulturnya," kata Mahfud.
"Tentu itu dibuat bervariasi sesuai dengan tingkat atau zona masing-masing. Apakah zona merah, hijau, orange, kuning, nanti tentu bisa diatur secara berbeda-beda," sambungnya.
Namun, Mahfud mengatakan setiap zona harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk zona merah, menurut Mahfud penerapan protokol kesehatan akan diperketat.
"Tak didahulukan (zona) mana, semua zona harus menerapkan protokol kesehatan, merah pasti lebih ketat, yang tidak kan lebih longgar. Semuanya bersamaan secara simultan, kita menerapkan protokol kesehatan di seluruh Indonesia yang pengetatannya sesuai zona masing-masing," pungkasnya.
Tonton video 'Tambah 2.473, Kasus Corona RI Jadi 121.226':