Sultan HB X Tak Terapkan Inpres Jokowi, Mahfud: Tergantung Kondisi Daerah

Sultan HB X Tak Terapkan Inpres Jokowi, Mahfud: Tergantung Kondisi Daerah

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 17:11 WIB
Mahfud Md
Mahfud Md (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X belum berpikir menerapkan inpres protokol COVID-19. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan penerapan inpres bergantung pada kondisi daerah.

"Ya tadi itu saya katakan, penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tergantung pada kondisi dan situasi daerah masing-masing," ujar Mahfud dalam konferensi persnya melalui Zoom, Jumat (7/8/2020).

Mahfud mengatakan akan membicarakan cara penerapan inpres dengan masing-masing daerah. Menurutnya, nantinya penerapan di setiap daerah akan berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kita akan bicarakan dengan setiap daerah, sesuai kondisi masing-masing. Jatim dengan Yogya tentu beda. Yogya dengan Bengkulu mungkin tak sama, Bengkulu dengan Babel mungkin tak sama," tututnya.

"Kita lihat masing-masing. Pokoknya ada opsi-opsi yang saya sebutkan tadi. Ada yang sifatnya persuasi, ada yang sosialisasi, ada yang mungkin penegakan hukum administrasi, bahkan sampai pada hukum pidana, itu terserah nantinya masing-masing daerah itu bagaimana," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan tidak ada sanksi bagi daerah yang tidak menjalankan inpres. Dia menilai hal ini karena setiap daerah memiliki kultur tersendiri.

"Tak ada sanksi-sanksi, ini kerja bareng. Setiap daerah punya kearifannya sendiri sesuai dengan kulturnya," kata Mahfud.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19). Namun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum berpikir menerapkannya. Alasannya, warga masih bisa diajak dialog dan ingin menempatkan warga sebagai subjek.

"Kita belum ke sana (sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan), karena itu untuk Undang-Undang Karantina ya. Kalau (tanggap) darurat kan tidak ada Undang-Undang Kebencanaan belum ada, (jadi) kita belum lari ke sana (pemberian sanksi)," kata Sultan kepada wartawan di kompleks kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).

Terlebih, kata Sultan, masyarakat di DIY masih bisa diajak berdialog untuk menyadarkan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, pihaknya belum menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. "Selama masyarakat masih bisa diajak bicara, biarin saja," ucapnya.

(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads