Salah satu peserta pelatihan, Alvin, kemudian berkomunikasi dengan Ibrahim karena hendak hijrah ke Suriah. Alvin meminta bantuan dana kepada Ibrahim. Ia memberi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada Alvin.
"Terdakwa memberikan uang kepada ALVIN sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa tidak tahu pasti jumlahnya karena keterbatasan ingatan," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas fakta-fakta tersebut yang diungkap di Pengadilan Jakarta Barat, Ibrahim diputus bersalah karena telah memenuhi unsur pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Bertindak sebagai hakim ketua Tri Hadi Hadiyatno serta hakim anggota Eko Susanto dan Heri Soemanto.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik tindak pidana yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 15 jo Pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan tindak pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, telah terpenuhi," kata majelis hakim PN Jakarta Barat.
Ibrahim diputus bersalah dan dikenai hukuman 2 tahun penjara. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menjelang hari bebasnya, Ibrahim dipindah ke Lapas Cilegon pada Juni 2020. Berselang dua bulan, Ibrahim bebas dari Lapas Cilegon.
(aud/aud)