Sementara itu, menurut Retno, sebanyak 5 Jemaah Tabligh yang akan melanjutkan proses sidang akan terus melakukan pendampingan hukum oleh pihak KBRI. Sedangkan, masih ada sekitar 286 WNI di luar Kawasan New Delhi yang menjalani proses hukum setempat.
"5 WNI jamaah tabligh mengajukan non plead quilty sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan dalam hal ini KBRI akan terus melakukan pendampingan hukum. Sementara itu 286 WNI Jemaah Tabligh yang ada di luar kawasan New Delhi masih dalam proses hukum," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan masih ada 751 anggota Jemaah Tablig asal Indonesia di India. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan ada 684 WNI yang terkena kasus hukum di negara tersebut.
"Jumlah Jemaah Tablig di Indonesia yang ada di India berjumlah 751. Perkembangan pada hari ini yang mendapatkan first information report berjumlah 684 WNI. Ini adalah laporan polisi kepada pengadilan," kata Judha dalam telekonferensi pada Jumat (10/7).
Lebih lanjut, Judha menyebutkan ada 54 Jemaah Tablig yang berstatus tahanan yudisial (judicial custody). Dari 54 orang yang berstatus judicial custody itu, menurut Judha sebanyak 50 orang telah mendapat putusan pengadilan setempat.
"Lalu yang mendapatkan judicial custody dari 684 sebanyak 54 warga negara Indonesia. Dan sudah ada 50 warga negara Indonesia yang mendapatkan putusan pengadilan," ucap Judha.
(lir/lir)