DPRD DKI Minta Pemprov Tak Buru-buru Umumkan Data Kantor Terpapar Corona

DPRD DKI Minta Pemprov Tak Buru-buru Umumkan Data Kantor Terpapar Corona

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 08:12 WIB
Zita Anjani
Zita Anjani (dok. Istimewa)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI tidak buru-buru mengumumkan data terkait Corona (COVID-19). DPRD meminta Pemprov tidak mengulangi kejadian revisi data terkait data kantor tutup karena karyawan terkena Corona.

"Awalnya saya juga kaget setelah diklarifikasi, awalnya 26, tiba-tiba berubah jadi 24 kantor yang karyawannya terpapar COVID-19," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Zita menilai Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) terburu-buru dalam memberikan data kepada publik. Dia meminta Dinas mengumpulkan data secara menyeluruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin yang bersangkutan terburu-buru beri kabar ke publik biar segera antisipasi. Yang penting pihak terkait sudah minta maaf dan klarifikasi, masalah administrasi awal yang memang salah. Namanya juga kepala dinas, pasti hanya dapat laporan dari staf-stafnya. Makanya kalau stafnya salah data, pasti kepalanya juga salah," katanya.

Tonton video 'Satgas COVID-19: Dampak COVID Bisa Terasa hingga Beberapa Dekade ke Depan':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Zita meminta Pemprov DKI mengambil pelajaran dari kasus ini. Dia mengatakan publik sangat sensitif terkait data yang berhubungan dengan pandemi Corona.

"Jadikan pelajaran, sekarang publik pasti panik terkait segala sesuatu yang bersangkutan dengan wabah. Makanya kalau mau mengumumkan hal-hal sensitif seperti ini, dimatengkan dulu di internal. Jangan terburu-buru di sampaikan ke publik," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta merevisi data 26 perkantoran yang ditutup sementara karena karyawannya terkena Corona menjadi 24 perkantoran. Kadisnakertrans Andri Yansyah mengatakan total perkantoran yang ditutup sementara berjumlah 31, 24 di antaranya memiliki kasus Corona.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

"(Sebanyak) 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads