Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi data 26 perkantoran di Jakarta yang ditutup sementara karena karyawannya terkena Corona. Kadisnakertrans Andri Yansyah mengatakan total perkantoran yang ditutup sementara berjumlah 31.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Andri merinci, dari 31 perkantoran itu, 24 di antaranya ditutup sementara karena ada karyawannya yang terkena virus Corona. Sedangkan 7 kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sebanyak) 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Andri mengatakan penutupan perkantoran yang karyawannya terkena COVID-19 tidak dilakukan terhadap seluruh gedung. Penutupan hanya dilakukan terhadap lokasi yang dianggap menjadi tempat penyebaran virus Corona.
"Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif," katanya.
Menurutnya, penutupan sementara itu dilakukan selama tiga hari. "Untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," katanya.
Sebelum diklarifikasi, Andri Yansyah dalam keterangan tertulis menyebutkan Pemprov DKI Jakarta telah menutup 26 perkantoran karena ada karyawan yang terkena virus Corona.
"Perusahaan yang tutup karena COVID-19, (ada) 26 perusahaan. Perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19, (ada) tiga perusahaan," ujar Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
(isa/isa)