Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Polisi kini tengah berupaya melengkapi berkas pemeriksaan kepada dua tersangka yang telah diamankan yakni EJ (67) dan KS (47).
"Kedua tersangka sudah kita amankan. Keduanya sudah kita lakukan pemeriksaan. Sekarang perkembangannya kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Yusri juga mengatakan hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap dua tersangka itu masih berjalan normal. Menurutnya, meski adanya permohonan maaf dan permintaan mediasi dari tersangka, hal itu tidak mengganggu jalannya penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menambahkan, pihak Ahok juga juga belum ada keinginan dari Ahok untuk mencabut laporan pencemaran nama baik.
"Kami di sini masih on the track pada kasus yang bergulir. Jadi kasus ini masih berlanjut sesuai hukum yang berlaku. Daripada saudara pelapor baik melalui pengacaranya sampai saat ini proses masih terus berjalan. Jadi belum ada statement pelapor memaafkan atau mencabut laporan ini, tidak ada. Proses masih terus berjalan," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang terbukti melakukan tindakan pencemaran kepada Ahok dan istri Puput Nastiti Devi serta keluarganya. Keduanya diamankan di Bali dan di Medan.
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap keduanya tergabung dalam grup komunitas 'Veronica Lovers'. Tersangka EJ menjadi ketua sekaligus admin di grup yang berada di WhatsApp dan Telegram tersebut. Grup tersebut diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok.
Kepada polisi, keduanya mengaku kedua melakukan tindakan pencemaran kepada Ahok atas dasar kesamaan rasa yang dialami oleh mantan istri Ahok, Veronica Tan. Meski tidak dilakukan penahanan, kedua pelaku hingga kini masih menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, menyebut Ahok mempertimbangkan adanya mediasi kepada kedua tersangka.
"Prinsipnya proses hukumnya masih berjalan dulu. Tapi terkait hal-hal mediasi dan seterusnya tetap akan dipertimbangkan. Kan tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Ramzy mengatakan saat ini pihaknya masih mengikuti penyidikan polisi terhadap para tersangka. Dia belum bisa membeberkan lebih lanjut soal rencana ke depan Ahok terkait kasus ini.
"Laporan ini yang saya sampaikan ke Pak Basuki belum semuanya komprehensif. Jadi biarkan dulu penyidik bekerja sampai memang sudah dinyatakan cukup pemeriksaan. Nanti bagaimana kelanjutan sikap Pak Basuki nanti Pak Basuki bakal mengambil sikap terhadap laporan polisi ini," jelasnya.