Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih belum mengizinkan gelaran pesta pernikahan. Hal itu dikarenakan masih diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi terkait pandemi Corona (COVID-19).
"(Pesta pernikahan) belum boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi pada Kamis (6/8/2020).
Cucu mengatakan yang baru diizinkan hanya pelaksanaan akad. Itu pun hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali akad yang (maksimal) 30 orang itu," ujar Cucu.
Menurutnya, apabila ada yang melakukan pelanggaran yaitu tamu yang hadir lebih dari 30 orang atau menyelenggarakan pesta pernikahan, maka akan dikenakan denda. Berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, sanksi yang akan diberikan sebesar Rp 10 juta.
"Iya betul (dapat dikenakan denda)," ucapnya.
Menurutnya yang akan memberikan sanksi di lapangan terhadap pelanggaran PSBB adalah Satpol PP Provinsi DKI. "Yang kasih sanksi kan Pol PP," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan apabila ada penyelenggaraan pesta pernikahan, pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu.
"Kita tegur dengan peringatan terlebih dahulu," katanya.