Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan

Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan

Adhar Muttaqien - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 17:42 WIB
pernikahan di trenggalek dibubarkan
Pernikahan dibubarkan karena abaikan protokol kesehatan (Foto: Istimewa)
Trenggalek - Tim gabungan Satgas COVID-19 Desa Karangrejo dan Kecamatan Kampak Trenggalek membubarkan hajatan pernikahan yang digelar salah seorang warga. Pembubaran dilakukan lantaran tidak berizin dan mengabaikan protokol kesehatan.

Resepsi pernikahan di rumah Senen (50), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak yang rencananya digelar hari ini terpaksa digagalkan. Padahal sejumlah persiapan berupa tenda, dekorasi dan berbagai perlengkapannya telah terpasang.

"Karena tidak berizin dan sudah menyalahi SE Bupati dan protokol kesehatan. Mau tidak mau pestanya dihentikan. Tapi ijab kabul tetap jalan, tapi dibatasi enam orang," kata Kepala Desa Karangrejo, Purwadi, Rabu (22/7/2020).

Pembubaran kegiatan hajatan pernikahan itu berawal saat Senen hendak menikahkan anaknya. Karena lokasinya berada di pelosok desa, penyelenggara berspekulasi tidak akan diketahui oleh Satgas COVID-19. Senen pun sempat menggelar kegiatan buwuhan pada Selasa (21/7/2020) kemarin.

pernikahan di trenggalek dibubarkanFoto: Istimewa

"Pak Senen mengira tidak ada yang tahu. Kemudian ada salah satu tamu buwuhan itu yang merekam video dan akhirnya viral," ujarnya.

Dalam video singkat itu terlihat dengan jelas sejumlah penerima tamu serta warga yang ada di hajatan tidak memakai masker dan tidak menerapkan jaga jarak.

Mengetahui hal itu satgas desa dan kecamatan serta aparat kepolisian dan TNI mendatangi lokasi hajatan, untuk mempertanyakan perizinan sekaligus penerapan protokol kesehatan. Dari hasil klarifikasi, Senen mengaku tidak memiliki izin penyelenggaraan pesta pernikahan. Di sisi lain hajatan tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah.

Satgas COVID-19 akhirnya merekomendasikan untuk membatalkan kegiatan pesta pernikahan tersebut, sedangkan ijab kabul tetap boleh dilaksanakan dengan dibatasi enam orang.

"Kemarin itu penyelenggara membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pesta pernikahan itu," imbuhnya.

Sejumlah perlengkapan pesta, seperti tenda kursi, hingga dekorasi yang telah terpasang di halaman rumah Senen akhirnya dibongkar.

Tonton video 'UAS Punya Saran Buat Kamu yang Ingin Nikah Online':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.