Pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia telah membuat sejumlah kegiatan disesuaikan, di antaranya resepsi pernikahan di masa pandemi COVID-19.
Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau yang disebut 'New Normal'.
Di Bandung, keputusan tentang izin pesta pernikahan ini diumumkan 26 Juni lalu setelah ibukota Jawa Barat ini resmi memasuki fase AKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Pemerintah Kota Bandung menerapkan sejumlah syarat, seperti kapasitas ruangan yang tidak terisi penuh, tamu tidak boleh berdiri, melainkan duduk sesuai batasan.
Mega dan Muhammad akan menjadi salah satu pasangan pertama di Kota Cirebon yang melangsungkan pernikahan dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Insya Allah semua sudah siap. Kami sudah memotong jumlah undangan, dari 700, menjadi 350, dan sekarang 200 saja."
"Undangan pun kami antarkan sendiri supaya kami bisa menjelaskan beberapa protokolnya, misalnya enggak membawa anak kecil, dan tiba di gedung sesuai dengan waktu yang ditentukan karena tamu yang datang nanti masuknya akan diatur secara bergantian," tambah Mega.
Ikuti perkembangan terkini soal pandemi virus corona di dunia lewat situs ABC Indonesia
(ita/ita)