Jakarta -
Polisi menyebut ada sebanyak 99.835 pelanggaran yang terjadi selama Operasi Patuh Jaya 2020. Menurut polisi, ada sekitar 34.152 pelanggar mendapat sanksi tilang.
"Untuk operasi patuh informasinya kemarin sudah selesai, dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari, dan dari 14 hari tersebut kita menindak hampir 100.000 pelanggaran, ada 99.835 ya. Terdiri dari 34.152 tilang, dan 65.683 teguran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020).
Sambodo mengatakan pelanggaran terbanyak yang terjadi adalah pengendara yang melawan arus lalu lintas. Menurutnya, total ada 9.899 pelanggar yang ditilang akibat melanggar arus, baik pengendara motor ataupun mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama adalah yang terbesar adalah melawan arus, termasuk di antaranya melanggar arus, melanggar arus busway dan sebagainya. Itu di angka 9.899 ya hampir 10.000 pelanggaran. Dalam 14 hari hanya untuk pelanggaran busway," ucap Sambodo.
Tonton video 'Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Berlakukan Ganjil-Genap di Masa PSBB':
[Gambas:Video 20detik]
Pelanggaran terbanyak kedua, kata Sambodo, adalah penggunaan motor yang tak memakai helm. Menurutnya, banyak pengendara motor yang tidak mengenakan helm khususnya pengendara di jalan-jalan kecil.
"Kemudian yang pelanggaran nomor 2 paling besar adalah penggunaan helm. Ternyata hasil evaluasi kita terutama untuk di daerah-daerah pinggiran, bukan di jalan-jalan protokol, itu masih banyak masyarakat yang kemudian tidak menggunakan helm. Nah ini angkanya mencapai 7.000 pelanggaran," katanya.
Lebih lanjut, sebanyak 3.985 pengendara yang melanggar stop line atau marka jalan. Tak hanya itu, dia meminta pengendara tidak melewati batas zebra cross saat sedang berkendara di jalan.
"Pelanggaran yang ketiga stop line itu 3.985 pelanggaran. Jadi melanggar marka berhenti. Mungkin selama ini mereka maju maju maju sampai melanggar. Nah itu kita sampaikan sudah tidak boleh. Bahkan tidak boleh menginjak zebra cross di depan stop line, karena itu akan mengganggu penyebrangan dan itu kita sudah mulai tegas," katanya.
Pelanggaran lainnya yang banyak dilakukan adalah pelanggaran di bahu jalan tol. Selain itu, ada juga pelanggaran terkait penggunaan strobo atau sirine.
"Kemudian pelanggaran bahu jalan di tol, itu ada 1.334 di sekian banyak ruas tol yang ada di Jakarta," katanya.
"Kemudian pelanggaran terhadap trotoar dan strobo, artinya penggunaan sirine tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan, itu ada 107 pelanggaran," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini