Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 43.000 penindakan telah dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas selama seminggu menjalani Operasi Patuh Jaya 2020. 15.000 di antaranya merupakan penilangan.
"Sampai dengan hari ini, hari ketujuh itu sudah 43.000 tindakan yang kita lakukan. Terdiri dari 15.000 penindakan tilang dan 28.000 itu penindakan dengan teguran. Artinya, teguran itu tindakan ya karena itu represif yudisial," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020).
Sambodo menjabarkan ada lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara adalah melawan arus serta mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan memang ada 5 pelanggaran tematik yang kita terapkan di Polda Metro Jaya ini. Yaitu pelanggaran melawan arus termasuk pelanggaran di jalur busway, (melanggar) stop line, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran untuk menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran (melintas di) bahu jalan," katanya.
Selain itu, Sambodo mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan sirine atau strobo juga sering ditemukan pada kendaraan berpelat hitam. Ia merinci dalam sehari polisi dapat menilang 25 kendaraan untuk jenis pelanggaran ini.
"Dan untuk penindakan terhadap sirene atau strobo itu kita sudah lakukan tindakan cukup banyak. Kendaraan-kendaraan yang berplat hitam itu sehari kita tindak. Sehari bisa sampai 25 kendaraan, kita tilang," ungkap Sambodo.
Sambodo mengatakan, biasanya para pengendara menggunakan strobo untuk menghindari kemacetan DKI Jakarta. Padahal, hal itu melanggar peraturan lalu lintas yang ada.
"Ya tentu karena Jakarta terjadi kemacetan sehingga mereka seolah-olah berusaha terlihat seperti petugas sehingga mereka membuka jalan dan sebagainya. Tapi kan itu nggak boleh itu melanggar ketentuan," ucapnya.
"Kendaraan-kendaraan mana saja yang mendapatkan prioritas jalan itu sudah diatur, dan untuk mempertegas prioritas tersebut, instansi-instansi mana saja yang boleh menggunakan rotator serta warna-warna rotator nya apa itu sudah diatur di UU," sambungnya.
Tonton video 'Polisi Tilang Pemotor Pakai Pelat Beraksara Thailand':