Operasi Patuh Jaya 2020 dimulai pada Kamis (23/7) kemarin. Pada hari pertama operasi tersebut, sebanyak 36 pengendara di Kota Bekasi ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"(Sebanyak) 36 (pengendara) ditilang," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Pengendara-pengendara tersebut ditilang karena melanggar berbagai jenis pelanggaran. Terbanyak adalah pelanggaran kategori melawan arus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melawan arus 31 (pengendara), tidak memakai helm 5 (pengendara)," kata Ojo.
Sementara itu, tidak ditemukan jenis pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebih batas kecepatan, dan pengendara di bawah umur. Pada operasi ini, polisi menyita 23 lembar SIM dan 13 STNK.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi, ada 122 pelanggar lalu lintas yang ditilang pada hari pertama Operasi Patuh Jaya.
"(Sebanyak) 122 pelanggar," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar melalui pesan singkat, Jumat (24/7).
Dari 122 pelanggar itu, terbanyak pelanggaran marka stop line, yakni sebanyak 45 kasus. Selanjutnya ada pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 25 kasus.
"Tidak pakai helm 25 pelanggar, lawan arus 26 pelanggar, stop line traffic light 45 pelanggar, tidak nyalakan lampu 26 pelanggar," kata Rachmat.
Operasi Patuh Jaya dimulai sejak Kamis (23/7) hingga 5 Agustus 2020. Ada lima jenis pelanggaran yang jadi prioritas sasaran operasi, yakni melawan arus, pengemudi dan penumpang motor tak menggunakan helm SNI, melanggar marka stop line, melintas di bahu jalan tol, serta menggunakan rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan.
Total ada 1.807 personel gabungan, mulai polisi, TNI, Dishub DKI, hingga Satpol PP, yang melakukan penjagaan di Operasi Patuh Jaya tahun ini.
Tonton video 'Anies Dukung Tilang Elektronik di DKI: Langkah Cerdas Tertibkan Warga':