Pelanggaran terbanyak kedua, kata Sambodo, adalah penggunaan motor yang tak memakai helm. Menurutnya, banyak pengendara motor yang tidak mengenakan helm khususnya pengendara di jalan-jalan kecil.
"Kemudian yang pelanggaran nomor 2 paling besar adalah penggunaan helm. Ternyata hasil evaluasi kita terutama untuk di daerah-daerah pinggiran, bukan di jalan-jalan protokol, itu masih banyak masyarakat yang kemudian tidak menggunakan helm. Nah ini angkanya mencapai 7.000 pelanggaran," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, sebanyak 3.985 pengendara yang melanggar stop line atau marka jalan. Tak hanya itu, dia meminta pengendara tidak melewati batas zebra cross saat sedang berkendara di jalan.
"Pelanggaran yang ketiga stop line itu 3.985 pelanggaran. Jadi melanggar marka berhenti. Mungkin selama ini mereka maju maju maju sampai melanggar. Nah itu kita sampaikan sudah tidak boleh. Bahkan tidak boleh menginjak zebra cross di depan stop line, karena itu akan mengganggu penyebrangan dan itu kita sudah mulai tegas," katanya.
Pelanggaran lainnya yang banyak dilakukan adalah pelanggaran di bahu jalan tol. Selain itu, ada juga pelanggaran terkait penggunaan strobo atau sirine.
"Kemudian pelanggaran bahu jalan di tol, itu ada 1.334 di sekian banyak ruas tol yang ada di Jakarta," katanya.
"Kemudian pelanggaran terhadap trotoar dan strobo, artinya penggunaan sirine tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan, itu ada 107 pelanggaran," sambungnya.
(fas/fas)