Polisi Usut Beda Pekerjaan Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung

Polisi Usut Beda Pekerjaan Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 19:18 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Dok Polresta Bandar Lampung)
Jakarta -

Polisi akan menyelidiki perbedaan soal informasi pekerjaan MA, wanita pembakar bendera Merah Putih di Lampung Utara. Di SIM dan KTP, tercatat perbedaan pekerjaan MA.

Pekerjaan MA tercatat sebagai PNS di surat izin mengemudi (SIM). Sementara di kartu tanda penduduk (KTP), tertulis TNI.

"Ini penyelidikan lain lagi. Kita satu-satu dulu. Sekarang kan kita meriksa yang ini (bendera). Nanti beda lagi berkas perkaranya yang itu. Soal itu nanti ada lagi, ibaratnya ada (dugaan) pemalsuan dalam memberikan identitas, itu nanti lain lagi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (5/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandra mengatakan perbedaan pekerjaan di 2 kartu identitas itu akan diselidiki dan dikembangkan polisi. Saat ini polisi masih fokus di kasus pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan MA.

"Iya betul (akan dikembangkan dan diselidiki), karena dia memiliki beberapa identitas dan identitas ini akan kita kembangkan dan akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Lampung Utara meningkatkan status kasus pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan perempuan inisial MA ke penyidikan. MA sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab beberapa beberapa unsur sudah terpenuhi mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi," kata Pandra.

Namun MA belum ditahan karena sejumlah keterangannya masih berubah-ubah. Saat ini tersangka MA sedang dibantarkan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung guna observasi kejiwaan oleh tim psikiater.

Tonton video 'Brigadir Nanang, Polisi yang Dipuji karena Ambil Bendera di Selokan':

[Gambas:Video 20detik]



"(Jika nanti hasil pemeriksaan MA terbukti gangguan jiwa) prosesnya lanjut untuk SP3. Kalau nanti dia tidak terbukti sakit jiwa prosesnya lanjut sampai P21. Sampai berkas perkara diajukan ke pengadilan. Tapi kalau terbukti sakit. Tapi kalau nanti terbukti sakit makan SP3, ada mekanismenya," ujarnya.

Dalam kasus ini, MA disangkakan melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf A UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebelumnya, pembakaran bendera Merah Putih itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan api yang menyala di lampu.

Akun Facebook itu diketahui milik perempuan berinisial MA (33). Dia merupakan warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung. Polisi lalu mengamankan MA di kediamannya. MA mengaku sengaja memposting video tersebut.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ujar Pandra, Senin (3/8).

Selain itu, MA juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019. Pemerintah desa setempat menyebut MA mengalami gangguan jiwa.

Halaman 2 dari 2
(idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads