Polisi masih memeriksa MA (33), yang viral membakar bendera Merah Putih di Lampung. Bendera itu dijahit sendiri oleh MA.
"Bendera tersebut dijahit oleh Saudari MA menggunakan mesin jahit di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Senin (3/8/2020).
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kediaman MA. Di antaranya bendera berwarna merah-putih-biru ukuran lk 30x50 cm, 2 bendera berwarna merah-putih-biru ukuran lk 10x15 cm, 1 unit HP merek Advan warna hitam-silver, 1 lampu tempel terbuat dari botol, KTP, SIM, serta fotokopi ijazah atas nama MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sisa bahan kain jahitan bendera warna merah-putih-biru," ujarnya.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan api yang menyala di lampu. Kepada polisi, MA mengaku sengaja membakar bendera itu.
"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ujar Pandra.